TUGAS EKONOMI KOPERASI 2
TUGAS KE 3
Pola Manajemen Koperasi
1. Pengertian
manajemen dan perangkat organisasi
>Menurut G.Terry
Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses
tertentu yang terdiri dari perencanaan , pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas
untuk mencapai tujuan”.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga.
Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau
perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi
pernagkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
2. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang
dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah :
a. Menetapkan
Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum
Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih,
mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi
dan pembubaran koperasi
3. Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat
Anggota untuk mengelola koperasi.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh
pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat
pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
a. Mewakili
koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan
tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan
koperasi.
c. Memutuskan
penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan.
4. Pengawas
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai
dengan RapatAangoota.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus
dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil
pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
5. Manager
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
6. Pendekatan pada
Sistem Koperasi
Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan
sosiologi)
2. perusahaan biasa
yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari koperasi sebagai Sistem :
a. Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik.
b. Cooperative
Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada
lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
pengguna sumber-sumber.
Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba
usaha, kerajinan, dan industri.
Tiga Usaha pada Sistem Komunikasi
1. The
Businnes function Communication System (BCS)
2. Sistem
Komunikasi antar anggota
3. Sistem
Informasi Manajemen Anggota
Sumber : https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi-softskill/
TUGAS KE 4
A. JENIS KOPERASI
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar
penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi
mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak
dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh
masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang
subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam)
tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah
contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.”
Berikut ini adalah Jenis-jenis Koperasi :
Jenis koperasi menurut fungsinya
Ø Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Ø Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Ø Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
Ø Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja
1. Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
· koperasi
pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
· gabungan
koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
· induk
koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya :
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
3. Koperasi
Konsumsi
4. Koperasi
Produksi
Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya :
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3. Koperasi
Sekolah
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
· Koperasi
Desa
· Koperasi
Pertanian
· Koperasi
Peternakan
· Koperasi
Industri
· Koperasi
Simpan Pinjam
· Koperasi
Perikanan
· Koperasi
Konsumsi
B. KETENTUAN PENJENISAN
KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban guna kepentingan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan
organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi
C. ARTI MODAL KOPERASI
- Modal
perusahan atau yang penambahan dari pihak pemilik
perusaan dan juga dari pihak lain. Modal sangat besar mempengaruhi dalam
jalanya suatu hidupnya perusahaan. penentuan modal yang baik di dalam
perusahaan.
2. Modal adalah sesutu yang sangat dibutuhkan di dalam
sebuah perusahaan. modal adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk
menjalankan suatu usaha perusahaan.
- Modal Jangka Panjang
Modal Jangka Panjang adalah investasi dimana dana yang
Anda masukkan akan diputar dan baru dapat dicairkan setelah jangka waktu
minimal 1 tahun atau Investasi jangka panjang sebagai penanaman sebagian
kekayaan suatu perusahaan pada perusahaan lain dengan maksud untuk memperoleh
pendapatan tetap dan atau untuk menguasai atau mengendalikan perusahaan
tersebut. Ada banyak bentuk investasi jangka panjang. Berikut ini adalah
beberapa contoh diantaranya: Properti merupakan salah satu investasi jangka
panjang yang sangat menguntungkan. Harga properti akan terus merangkak naik
dari tahun ke tahun.
- Modal Jangka Pendek
Modal Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera
dicairkan atau didanai dari kelebihan dana yang bersifat sementara yang
dimiliki olehperusahaan yang dimaksudkan untuk dimiliki selama dua belas bulan
atau kurang.
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam
koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman
anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
D. SUMBER MODAL
Menurut undang-undang No. 25 Tahun 1992 pasal tentang
pengkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman,
berikut ini penjelasannya :
1. Modal
sendiri berasal dari berikut ini :
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Konsekuensi simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil uasha (SHU) yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah adalah sejumlah uang yang diperoleh koperasi yang berasal dari pemberian sukarela perorangan, kolektif atau lembaga.
2. Modal
pinjaman dapat berasal dari berikut ini :
- Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2. Pinjaman dari Koperasi Lain atau
Anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
3. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
4. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual
obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar
dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
5. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang
berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Selain modal sendiri dan modal pinjaman menurut
Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian. Modal koperasi juga ada
modal dasar, berikut ini adalah penjelasannya :
Modal Dasar adalah modal yang tujuan utama mendirikan
sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para
pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap
ada.
Sedangkan menurut undang-undang No. 12 Tahun 1967
pasal 32 Sumber modal koperasi diantaranya adalah :
1. Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2. Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas :
· Simpanan
pokok : Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
· Simpanan
wajib : jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
· Simpanan
sukarela : simpanan yang diberikan secara sukarela dari anggota koperasi.
Daftar Pustaka :
http://sabrinadea11.blogspot.co.id/2014/11/tugas-4-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://masyitohrahmiwindarti1803.blogspot.co.id/2014/12/permodalan-koperasi.html
https://uiita.wordpress.com/2013/12/27/permodalan-koperasi/
