TUGAS SOFTSKILL
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
DISUSUN OLEH
PAULUS G. MURPHY P
18214420
3EA40
UNIVERSITAS GUNADARMA
TP 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa,
karena atas berkat dan karuniaNya makalah ini dapat diselesaikan dengan tepat
waktu. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca agar
dapat memahi lebih dalam mengenai Koperasi.
BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
Perbedaan
aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan
hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.
Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan
menjadi 3, yaitu :
·
Liberalism / Kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi
dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang
berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling
menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
DEFINISI
KOPERASI
·
Menurut
ILO
Koperasi
didefinisikan sebagai asosiasi beberapa orang yang biasanya berarti terbatas,
yang telah secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai akhir ekonomi umum
menyeluruh dalam pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara
demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan
menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat usaha.
·
Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago
(1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
·
Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
·
Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk
disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan
4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual
dan dikedaikan barang – barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga
pasar setempat
3. Ukuran harus benar
dan dijamin
4. Jual beli dengan
Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
·
Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong – royong.
·
Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25
tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
B.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis
besarnya adalah :
1. Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat
2.
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.
Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam
bidang perekonomian
4.
Membangun tatanan perekonomian nasional
C.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1. Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
2. Prinsip Koperasi
menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut
:
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada
anggota sesuai jasanya.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William
Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut
:
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
5. Prinsip
– prinsip Koperasi di Indonesia
v Menurut
UU No.12 tahun 1967
Terdapat
4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
·
UU No.79 Tahun 1958 tentang
perkumpulan koperasi
·
UU No.14 Tahun 1965
·
UU No.12 Tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian
·
UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian
v Menurut
UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa terhadap modal
terbatas
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
D.
BENTUK
ORGANISASI
1.
Menurut Hanel :
1) Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan. Sub sistem
koperasi :
·
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
2. Menurut
Ropke :
1) Identifikasi
Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
2) Sub
sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
3. Di
Indonesia :
1) Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2) Rapat
Anggota,
3) Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
4) Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
E.
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus
seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat
Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
2. Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional,
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus
3. Pengawas
adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU
25 Th. 1992 pasal 39:
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
F.
POLA
MANAJEMEN
PENGERTIAN
MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi dapat
diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil,
yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
PERANGKAT
KOPERASI
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a. Anggota
Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota, memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
b. Pengurus
Pengurus koperasi adalah
orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi
c. Manajer
Peranan manajer adalah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people)
d. Karyawan
Peran
karyawan sebagai penghubung antara manajer dan anggota.
2.
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan
ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri
adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi:
· Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
· Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
· Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
· Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN
USAHA
Menurut UU No.25 tahun
1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset
aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU
No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI
KOPERASI
Prof William F. Glueck
(1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya
strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN
PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
